Orang Tua Norma Zahra Siapa? Ayah Pembully Yurizal Tri Chaerawan Ternyata Anggota DPRD

Jumat 07 Agu 2026, 09:52 WIB
Norma Zahra menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan. (Sumber: Threads/@nouzzha_kim)
Norma Zahra menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan. (Sumber: Threads/@nouzzha_kim)

POSKOTA.CO.ID - Nama Normal Zahra ramai diperbincangkan buntut komentar tak pantas yang dilontarkan kepada Yurizal Tri Chaerawan beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan cyber bullying yang diterima Yurizal Tri Chaerawan hingga kini masih jadi perbincangan hangat publik. Warganet terus mencari informasi mengenai sosok sejumlah tenaga kesehatan (nakes) atau tenaga medis yang diduga memberikan komentar nirempati kepada Yurizal.

Salah satu, sosok tenaga medis yang turut menjadi sorotan warganet karena komentarnya kepada Yurizal adalah Norma Zahra.

Dalam utas berisi curhatan yang dibagikan almarhum Yurizal, Norma menuliskan komentar yang menyebut Yurizal sebagai orang miskin harta dan miskin akal.

Baca Juga: Yurizal Tri Chaerawan Berobat di RS Mana Sebelum Meninggal? Ini Fakta yang Baru Terungkap

"yuriz org miskin harta miskin ilmu miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kat lo itu RS rujukan nasional. mungkin sekelas RSHS bdg atau RSCM jkt kan? boleh gue bilang sesuatu? LO GO*LOK BANYAK BA*OT," tulis Norma.

Komentar Normal itu pun menuai kecaman dari warganet yang menilai dirinya minim empati dan tidak memiliki etika.

Meski sudah menyampaikan permohonan kepada pihak keluarga Yurizal dan juga publik, namun warganet masih terus mengulik informasi pribadi Norma Zahra, termasuk latar belakang keluarganya.

Baca Juga: Hendak Salat Dzuhur, Marbot di Purwakarta Tewas Disabet Samurai

Profil Singkat Norma Zahra

Norma Zahra diketahui merupakan seorang tenaga medis yang bekerja di RSUD dr  Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Terungkap juga bahwa perempuan tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berada di bawah pemerintah daerah.


Berita Terkait


News Update