JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketiganya terdiri dari dua pejabat internal LPEI dan satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan sawit.
“Telah ditetapkan tiga tersangka, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 yang membawahi Unit Bisnis LPEI periode 2009–2018, serta RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2025 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Dalam program tersebut, LPEI diketahui memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi kondisi keuangan dan penilaian aset (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang menyebabkan nilai agunan tidak mampu menutupi jumlah pinjaman yang diajukan. Dalam analisis pembiayaan sebenarnya sudah ada peringatan potensi gagal bayar dari PT Tebo Indah.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energi
"Tapi, LPEI tetap memberikan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian,” ungkap Prabowo.
Prabowo menjelaskan, perusahaan sawit tersebut tidak memiliki lahan seluas yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan kredit. Bahkan, sebagian dana kredit yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tentunya iya, ada beberapa kredit kami indikasikan dan kami temukan alat bukti bahwa kredit itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Prabowo.
Saat ini, kata Prabowo, tim penyidik masih menelusuri aset para tersangka untuk upaya pemulihan kerugian negara. Ketiganya telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda. LR ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.
“Total kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai sekitar Rp919 miliar. Kami masih melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka untuk memulihkan kerugian tersebut,” ucap Prabowo.