Kabar baiknya, validasi tambahan Info GTK tidak lagi diperlukan untuk triwulan keempat. Data penerima diambil langsung dari periode sebelumnya. Langkah efisien ini bertujuan untuk meminimalkan hambatan dan mempercepat proses administrasi pencairan TPG.
Harapan Kebijakan
Banyak pihak berharap SKTP tidak perlu diterbitkan ulang untuk triwulan 4, memungkinkan guru menerima Tunjangan Profesi Guru lebih cepat dan tepat waktu.
Tambahan Kesejahteraan Guru
Selain TPG reguler, guru Indonesia juga akan menerima tambahan tunjangan istimewa sebesar 100 persen yang berupa THR dan Gajike−13. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Update TPG Triwulan III 2025: Validasi Tahap 4 Dibuka, Catat Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik
THR dan Gaji ke-13
Nilai setara satu bulan gaji penuh. Berlaku untuk guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi, disesuaikan dengan status kepegawaian.
Jadwal pencairan diprediksi berlangsung pada Desember 2025 menjelang liburan akhir tahun.
Tunjangan Tambahan Penghasil
Diberikan bagi guru non-sertifikasi sebagai bentuk dukungan kesejahteraan. Prediksinya, pelaksanaan pencairan diharapkan berlangsung pada Desember 2025.
Itulah informasi terkini terkait tunjangan profesi guru.
