TPG Triwulan 3 dan 4 Siap Cair Jelang Akhir Tahun 2025, Guru ASN Dapat Tambahan THR dan Gaji ke-13

Minggu 26 Okt 2025, 22:00 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Gemini AI)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun 2025 menjadi periode yang menjanjikan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan guru melalui pencairan berbagai tunjangan dan tambahan pendapatan.

Momentum Oktober hingga Desember ini menjadi sorotan utama, khususnya terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan Gaji ke−13.

Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3

Pencairan TPG Triwulan 3 telah dimulai sejak awal Oktober 2025. Meskipun proses sudah berjalan, masih terdapat sejumlah guru di beberapa daerah yang belum menerima haknya.

Baca Juga: Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025, Begini Cara Akses Info GTK

Status Pencairan

Proses pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan distribusi dana akan terus berlangsung hingga seluruh guru ASN dan non-ASN bersertifikasi yang berhak menerima.

Dasar Hukum

Seluruh tahapan pencairan diatur secara tertib dan transparan sesuai acuan utama dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Perhatian untuk Guru

Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 hingga akhir Oktober, tidak perlu khawatir. Distribusi dana dipastikan terus berjalan setelah tanggal 27 Oktober, menjamin hak setiap guru tersalurkan sepenuhnya.

Antisipasi Pencairan TPG Triwulan 4 dan Penyederhanaan Administrasi

Perhatian selanjutnya tertuju pada pencairan TPG Triwulan 4. Pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi untuk memastikan dana cair tepat waktu.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 3 Bisa Tertunda Jika Validasi Info GTK Tidak Lengkap, Cek Statusnya Sekarang

Jadwal Proyeksi

TPG Triwulan 4 dijadwalkan mulai cair pada bulan November 2025. Diharapkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan keempat dapat diterbitkan pada awal November, sehingga pencairan bisa dilakukan pada akhir bulan yang sama.

Percepatan Data


Berita Terkait


News Update