“Pada sekitar September 2025, yang bersangkutan berangkat bekerja ke Singapura setelah diajak oleh kenalan adiknya. Lalu pada 17 Oktober 2025, ia mengabari bahwa dirinya secara tidak sadar berada di Kamboja untuk dijadikan pekerja paksa penipuan,” ujar Dzulfikar, Minggu, 26 Oktober 2025.
Dzulfikar menjelaskan, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan ke KBRI Phnom Penh pada 21 Oktober 2025. Saat ini, kondisi korban dinyatakan relatif aman. Pemberi informasi menyampaikan, bahwa korban sempat diancam oleh perusahaan jika tidak kembali bekerja.
Baca Juga: Keluarga Korban TPPO Asal Bekasi Laporkan 2 Orang yang Menyalurkan Soleh Darmawan ke Kamboja
"Namun, kini sekitar 80 persen aman dan telah mengganti nomor kontak demi keamanan,” kata Dzulfikar.
Dzulfikar menegaskan, pemerintah melalui Direktorat Layanan Perlindungan dan Advokasi (LPMA) Badan Perlindungan Pekerja Migran (Bakum) telah menindaklanjuti kasus ini.
Selanjutnya, pihaknya akan segera menyiapkan surat resmi dari KP2MI kepada perwakilan Indonesia untuk membantu penanganan dan pemulangan korban.
"Kami pastikan proses perlindungan terus berjalan," tegas Dzulfikar.
