Kasus Penipuan Digital di Indonesia 4 Kali Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain, Tembus 432 Ribu Awal 2026

Sabtu 14 Mar 2026, 14:11 WIB
Ilustrasi penipuan digital di Inonesia (Sumber: pexels)

Ilustrasi penipuan digital di Inonesia (Sumber: pexels)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan digital di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat jumlah laporan penipuan mencapai 432.637 kasus hingga Januari 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 418.462 laporan pada Desember 2025. Jika dirata-ratakan, terdapat sekitar 1.000 laporan penipuan setiap hari yang masuk ke sistem pengaduan.

Tingginya angka tersebut bahkan jauh melampaui tren di banyak negara lain. IASC menyebutkan, rata-rata laporan penipuan di Indonesia tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang biasanya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari.

Lonjakan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penipuan yang memanfaatkan dokumen digital.

Salah satu modus yang kini semakin sering digunakan pelaku adalah pengiriman dokumen digital palsu yang tampak resmi, seperti invoice, purchase order, kontrak kerja, hingga dokumen administrasi lainnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2026 Harga iPhone 15 Turun Drastis: Kini Sudah Bisa Dibeli Mulai Rp11 Jutaan

Modus Penipuan Dokumen Digital Semakin Marak

CEO dan Co-Founder Marshall Pribadi mengatakan pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan dokumen digital untuk meyakinkan korban.

Menurutnya, dokumen tersebut biasanya dikirim melalui email atau pesan instan dan dibuat menyerupai dokumen resmi perusahaan.

“Dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku memanfaatkan rasa panik dan urgensi agar korban tidak sempat melakukan verifikasi,” ujar Marshall dikutip Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa pelaku juga sering meminta korban mengirimkan data pribadi atau melakukan pembayaran tertentu dengan alasan administratif.

“Tidak jarang pula, oknum mewajibkan calon korban untuk membagikan data-data pribadi dan melakukan pembayaran yang tentunya dapat merugikan masyarakat secara finansial,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update