POSKOTA.CO.ID - Bagi para guru di seluruh Indonesia, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 menjadi salah satu perhatian utama.
TPG yang merupakan hak finansial bagi guru bersertifikasi ini menjadi pendukung kesejahteraan sekaligus motivasi dalam melaksanakan tugas pendidikan secara profesional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan bahwa pencairan TPG dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang transparan.
Proses ini memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat administratif dan teknis yang akan menerima TPG tepat waktu.
Tahapan validasi menjadi bagian krusial agar pencairan dana tidak tertunda akibat kesalahan data atau rekening tidak aktif.
Jadwal Validasi dan Kategori Guru yang Terlibat
Mulai 21 Oktober 2025, Kemendikdasmen melalui Info GTK membuka validasi tahap 4 untuk TPG triwulan 3 (periode Juli–September 2025).
Validasi ini hanya berlaku bagi guru yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025.
Kategori guru yang masuk validasi tahap 4 tersebut antara lain yakni sebagai berikut
- Guru ASN daerah dan non-ASN yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025.
- Guru yang belum terbit SKTP triwulan 3 tetapi datanya sudah diperbaiki dan dikirim ke server pusat sebelum batas waktu.
- Guru dengan status validasi sebelumnya “Belum Sinkron” atau “Dalam Proses”.
Sementara guru yang melakukan sinkronisasi setelah 17 Oktober 2025 akan masuk ke validasi tahap 5, yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2025.
Baca Juga: Jadwal Cair TPG Triwulan 2 Akhirnya Diungkap Tiga Sumber Resmi, Simak Rinciannya
Syarat Guru Agar Dapat TPG Triwulan 3 2025
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus sebagai ASN atau PPPK
- Memegang Jabatan Sebagai Guru
- Memenuhi Beban Mengajar
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
- Memiliki Pengalaman Mengajar
- Dapodik Aktif dan Terupdate
- Memiliki Bukti Pembayaran Gaji
Cara Cek Status Validasi Guru
Berikut langkah-langkah untuk mengecek validasi guru melalui laman resmi Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Akses laman resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Masuk menggunakan akun SIMPKB
- Periksa data pribadi: nama, NIP, NUPTK, dan tanggal lahir
- Periksa data mengajar: mata pelajaran, jumlah jam, dan satuan pendidikan sesuai Dapodik
- Perhatikan status validasi: pastikan keterangan sudah VALID tanpa catatan kesalahan
- Cek rekening aktif: pastikan rekening penerima TPG masih aktif dan terverifikasi
Jika ditemukan ketidaksinkronan, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator Dapodik sekolah sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Kapan Pencairan TPG Triwulan 3 Tahap 2 Tahun 2025? Cek Jadwalnya
Alur Penyaluran TPG Triwulan 3
Pencairan TPG melibatkan beberapa tahapan administratif yang terstruktur yakni meliputi.
- Guru ASN Daerah: Memperbarui data Dapodik setiap ada perubahan status, pangkat, golongan, atau beban kerja.
- Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK: Melakukan verifikasi data dan memastikan kesesuaian dengan Juknis penyaluran TPG.
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik): Validasi data penerima sesuai syarat yang ditetapkan.
- Kemendikdasmen: Menetapkan daftar penerima TPG dan mengirim rekomendasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
- DJPK – Kementerian Keuangan: Menyusun rekomendasi nilai salur TPG per daerah dan meneruskan ke Ditjen Perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN): Menerbitkan SPP dan SP2D untuk transfer langsung dari kas negara ke rekening guru.
Dengan mematuhi prosedur dan memperbarui data secara tepat, guru dapat memastikan hak tersalurkan secara tepat waktu, aman, dan transparan.
