Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 3 Bisa Tertunda Jika Validasi Info GTK Tidak Lengkap, Cek Statusnya Sekarang

Minggu 26 Okt 2025, 14:16 WIB
Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para guru di seluruh Indonesia, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 menjadi salah satu perhatian utama.

TPG yang merupakan hak finansial bagi guru bersertifikasi ini menjadi pendukung kesejahteraan sekaligus motivasi dalam melaksanakan tugas pendidikan secara profesional.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan bahwa pencairan TPG dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang transparan.

Proses ini memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat administratif dan teknis yang akan menerima TPG tepat waktu.

Tahapan validasi menjadi bagian krusial agar pencairan dana tidak tertunda akibat kesalahan data atau rekening tidak aktif.

Jadwal Validasi dan Kategori Guru yang Terlibat

Mulai 21 Oktober 2025, Kemendikdasmen melalui Info GTK membuka validasi tahap 4 untuk TPG triwulan 3 (periode Juli–September 2025).

Validasi ini hanya berlaku bagi guru yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025.

Kategori guru yang masuk validasi tahap 4 tersebut antara lain yakni sebagai berikut

  • Guru ASN daerah dan non-ASN yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025.
  • Guru yang belum terbit SKTP triwulan 3 tetapi datanya sudah diperbaiki dan dikirim ke server pusat sebelum batas waktu.
  • Guru dengan status validasi sebelumnya “Belum Sinkron” atau “Dalam Proses”.

Sementara guru yang melakukan sinkronisasi setelah 17 Oktober 2025 akan masuk ke validasi tahap 5, yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2025.

Baca Juga: Jadwal Cair TPG Triwulan 2 Akhirnya Diungkap Tiga Sumber Resmi, Simak Rinciannya

Syarat Guru Agar Dapat TPG Triwulan 3 2025

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Berstatus sebagai ASN atau PPPK
  • Memegang Jabatan Sebagai Guru
  • Memenuhi Beban Mengajar
  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
  • Memiliki Pengalaman Mengajar
  • Dapodik Aktif dan Terupdate
  • Memiliki Bukti Pembayaran Gaji

Cara Cek Status Validasi Guru


Berita Terkait


News Update