POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Perpres ini menjadi bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Namun, meski menjadi angin segar bagi ASN aktif, pensiunan PNS serta janda, duda, dan ahli waris tampaknya belum bisa merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Dalam lampiran Perpres 79/2025 halaman 3 poin ke-6, tercantum jelas kebijakan pemerintah untuk:
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Sudah Cair atau Masih Rencana? Ini Penjelasannya
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
- Golongan III: naik sekitar 10 persen
- Golongan IV: naik hingga 12 persen
Kenaikan gaji ini diperkirakan mulai efektif pada Oktober 2025, dengan pencairan rapel dilakukan pada November 2025.
Meski begitu, data detail per individu atau tabel remunerasi terbaru belum diumumkan secara publik oleh pemerintah.
Nasib Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan PNS dan ahli warisnya belum memperoleh penyesuaian gaji pasca terbitnya Perpres ini.