Cek Sekarang! Ini 17 Golongan Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Regulasi Terbaru Pemerintah

Jumat 17 Okt 2025, 13:34 WIB
Pembayaran gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur 17 golongan besaran pensiun. (Sumber: KEMENPAR)

Pembayaran gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur 17 golongan besaran pensiun. (Sumber: KEMENPAR)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum terbaru dalam sistem pembayaran gaji pensiunan PNS.

Kebijakan ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan kepastian finansial bagi aparatur sipil yang telah mengabdi.

PP tersebut mencakup 17 golongan gaji pensiun, mulai dari Golongan Ia hingga Golongan IVe, yang masing-masing memiliki rentang penghasilan berbeda sesuai dengan jabatan, masa kerja, dan tanggung jawab selama bertugas.

Dokumen resmi ini juga menjadi acuan utama bagi PT Taspen dalam menyalurkan dana pensiun setiap bulannya kepada para pensiunan.

Baca Juga: Penuh Inspirasi! Begini Deretan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Presiden Prabowo di Usia ke-74

Tujuan dan Manfaat PP Nomor 8 Tahun 2024

Ditetapkannya PP ini tidak hanya sekadar memperbarui daftar nominal pensiun, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah memasuki masa pensiun. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan tetap terjamin dan mampu mengikuti laju inflasi nasional.

Selain itu, aturan ini mempertegas transparansi dan konsistensi pembayaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan negara seperti PT Taspen. Dengan begitu, para pensiunan memiliki dasar hukum yang kuat ketika menerima haknya.

Struktur Golongan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Sesuai dokumen resmi pemerintah, berikut rincian 17 golongan gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai tahun 2024 hingga 2025:

  1. Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  2. Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  3. Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  4. Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  5. Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  6. Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  7. Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  8. Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  9. Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  10. Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  11. Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  12. Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
  13. Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  14. Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  15. Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  16. Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  17. Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Golongan IVe menjadi tingkat tertinggi dalam struktur pensiun, biasanya ditempati oleh pejabat eselon I atau mereka yang pernah menduduki jabatan tinggi di instansi pemerintahan.

Implikasi Kebijakan terhadap Kesejahteraan Pensiunan

Pemberlakuan PP ini secara langsung berdampak pada stabilitas ekonomi para pensiunan. Dengan adanya kepastian rentang nominal yang diperbarui, para penerima manfaat dapat mengatur keuangan pribadi dengan lebih baik.

Selain itu, PT Taspen berperan penting sebagai penyalur dan pengelola dana pensiun PNS. Lembaga ini memastikan setiap pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.


Berita Terkait


News Update