Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Ini Rincian Tabel Gaji Terbaru per Golongan

Kamis 23 Okt 2025, 14:50 WIB
Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta, Regulasi, dan Prediksi (Sumber: Pinterest)

Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta, Regulasi, dan Prediksi (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai rencana pencairan rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Informasi ini menimbulkan harapan besar bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, yang selama ini menunggu penyesuaian gaji dan tunjangan pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS dan Pensiunan.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, isu ini berkembang luas di kalangan pensiunan, terutama setelah beberapa media nasional melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pencairan rapel bersamaan dengan penerapan tabel gaji pokok baru.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di Info GTK? Ini Penyebabnya

Dasar Hukum Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS

Pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penyesuaian gaji dan tunjangan pensiun bagi PNS aktif dan pensiunan. Aturan ini disusun untuk menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah mengabdi puluhan tahun di sektor publik.

Dalam regulasi tersebut, gaji pokok pensiunan ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Penyesuaian ini dilakukan agar tetap selaras dengan kenaikan gaji PNS aktif, sekaligus mengimbangi inflasi dan biaya hidup.

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang mulai berlaku tahun 2025:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.848.400 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.950.200 – Rp4.957.100

Penyesuaian ini bersifat proporsional sesuai pangkat dan masa kerja terakhir, sementara tunjangan keluarga, beras, dan jabatan dihitung terpisah.

Isu Pencairan Rapel November 2025

Beberapa laporan menyebutkan bahwa pemerintah berencana mencairkan rapel gaji pensiunan pada November 2025, dengan nilai antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum mengonfirmasi kabar tersebut.

PT Taspen (Persero), sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal bulanan. Jika ada kebijakan tambahan seperti rapel, pemberitahuan akan disampaikan melalui kanal resmi Taspen dan instansi pemerintah terkait.

Hingga kini, pemerintah masih mengevaluasi kondisi fiskal dan alokasi belanja pegawai, termasuk anggaran untuk pensiunan menjelang akhir tahun. Artinya, kabar pencairan rapel belum dapat dipastikan meski harapan tetap terbuka.

Mekanisme Pembayaran Gaji Pensiunan Melalui Taspen


Berita Terkait


News Update