Pencairan dipercepat untuk memperlancar serapan anggaran. ASN menerima pada September, Non-ASN mulai Oktober.
Triwulan IV
- Waktu pencairan: November 2025
- Kategori penerima: ASN Daerah dan Non-ASN
Penyaluran ini menjadi tahap terakhir pencairan TPG tahun anggaran 2025 sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Berapa Besar Nominal Tunjangan Profesi Guru 2025?
Nilai tunjangan ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan berlaku untuk 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan 4 Kapan Cair? Cek Jadwal Selengkapnya
Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.
Guru Non-ASN
Menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau total Rp24.000.000 per tahun.
Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
Besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi dan validasi inpassing, dikalikan 12 bulan.
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025
Agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, guru wajib memenuhi seluruh syarat berikut ini:
Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai sertifikasi.
- Data di Dapodik dan Info GTK harus valid dan sinkron.
- Telah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang aktif.
- Mendapatkan penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Tidak berstatus pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dengan data Dapodik.
Untuk kuartal III dan IV, wajib menjadi Guru Wali Kelas, kecuali kepala sekolah dan guru SD (berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025).
Cek Status TPG Berkala di Info GTK
Menjelang pencairan bulan November 2025, seluruh guru disarankan untuk memeriksa Info GTK secara berkala. Pastikan semua data kepegawaian dan Dapodik sudah valid agar pencairan tidak tertunda.
Info GTK menjadi sumber utama untuk memastikan kelengkapan administrasi, validasi SKTP, dan status pencairan TPG masing-masing guru.
