POSKOTA.CO.ID - Apa saja syarat guru penerima TPG Triwulan 3 2025? Simak informasi selengkapnya yang dibahas dalam artikel ini.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 saat ini sedang menjadi sorotan sejumlah guru di Indonesia.
Berdasarkan jadwal, pencairan TPG Triwulan 3 akan berlangsung pada Oktober 2025. Dana tunjangan akan disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Cek Jadwal dan Tahapannya
Tunjangan hanya akan disalurkan kepada para guru yang memenuhi sejumlah syarat dan juga kriteria sebagai penerima.
Jika seluruh syarat telah terpenuhi, maka guru dinyatakan layak menerima tunjangan. Guru bisa mengecek kelengkapan datanya di Info GTK guna memastikan jika sudah sesuai syarat dan ketentuan.
Kalau data-data sudah tervalidasi di Info GTK, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dokumen penting dalam pencairan TPG akan segera terbit.
Baca Juga: Kejagung Periksa Google Indonesia soal Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Apabila SKTP guru belum terbit, maka tunjangan belum bisa dicairkan dan masih harus menunggu lebih lama lagi supaya bisa cair.
Lantas, apa saja syarat agar guru dinyatakan layak dapat tunjangan dari pemerintah? Berikut informasinya.
Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG Triwulan 3 2025
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.