Pencairan TPG Triwulan III 2025 Dimulai, Guru Cek Data di Info GTK

Minggu 19 Okt 2025, 10:10 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025. (Sumber: Poskota/Gemini AI)

Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025. (Sumber: Poskota/Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga periode Juli–September mulai Oktober ini.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui sistem Kementerian Pendidikan, baik bagi guru PNS maupun non-PNS yang telah memenuhi syarat administrasi dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Bagi para guru yang ingin memastikan status pencairan tunjangan, berikut panduan lengkap cara cek Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 via Info GTK, beserta jadwal resmi dan ketentuan besarannya.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Pemerintah menyalurkan tunjangan sertifikasi guru sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran (setiap triwulan). Berikut jadwal pencairan resmi yang perlu diperhatikan, yaitu:

Baca Juga: Pencairan TPG TW3 2025 Masih Bertahap? Begini Penjelasan Resmi dan Status SKTP Guru

  • Triwulan 1: April 2025
  • Triwulan 2: Juli 2025
  • Triwulan 3: Oktober–Desember 2025

Tahap kedua pencairan dimulai 13 Oktober 2025, khusus bagi guru yang telah memiliki SKTP.

  • Triwulan 4: November 2025 (periode Oktober–Desember)

Dengan memahami jadwal tersebut, guru dapat memantau proses pencairan agar tidak tertinggal informasi penting dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Langkah Cek Status Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru via Info GTK

Situs Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id) merupakan portal resmi Kementerian Pendidikan yang terhubung langsung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Melalui situs ini, guru dapat memeriksa kevalidan data dan status SKTP dengan mudah.

Baca Juga: Muncul 'This Site Can’t Be Reached' di Info GTK, Apa Penyebabnya? Ini Cara Mengatasinya agar TPG Tidak Tertunda

Berikut ini langkah-langkahnya, antara lain:

  • Buka situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik
  • Masukkan username, password, dan kode captcha
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Status Tunjangan”
  • Cek apakah status data sudah valid (kode 07) dan SKTP telah terbit

Jika status valid dan SKTP sudah keluar, maka pencairan akan segera dilakukan ke rekening masing-masing guru


Berita Terkait


News Update