POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan III tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Namun, agar proses pencairan berjalan lancar, setiap guru PNS wajib memastikan bahwa data mereka telah valid di Info GTK.
Pencairan TPG Triwulan III 2025 dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Artinya, setiap guru bisa menerima tunjangan di waktu yang berbeda, tergantung tanggal terbit SKTP masing-masing.
Berikut estimasi jadwal maksimal pencairan berdasarkan tanggal terbit SKTP, antara lain:
- SKTP terbit 1 Oktober 2025: Pencairan maksimal 17 Oktober 2025
- SKTP terbit 3 Oktober 2025: Pencairan maksimal 20 Oktober 2025
- SKTP terbit 5 Oktober 2025: Pencairan maksimal 22 Oktober 2025
- SKTP terbit 6 Oktober 2025: Pencairan maksimal 24 Oktober 2025
- SKTP terbit 9 Oktober 2025: Pencairan maksimal 27 Oktober 2025
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Belum Masuk Rekening? Cek Dua Faktor Penghambatnya di Info GTK
Perlu diingat, jadwal tersebut adalah batas waktu maksimal. Proses pencairan bisa dilakukan lebih cepat tergantung kecepatan administrasi di masing-masing daerah dan dinas pendidikan setempat.
Cara Mengecek Status dan Kesiapan Pencairan di Info GTK
Agar tidak ketinggalan proses pencairan, guru disarankan untuk memantau status TPG secara aktif melalui langkah-langkah berikut:
Cek Data di Portal Info GTK
Langkah pertama adalah memeriksa status keanggotaan di laman Info GTK. Pastikan status validasi data Anda menunjukkan kode 08, yang menandakan bahwa SKTP sudah diterbitkan dan Anda memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Koordinasi dengan Operator Sekolah
Jika hasil pengecekan belum menunjukkan kode 08 atau terdapat data yang belum valid, segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Operator berperan penting dalam memperbarui data guru di sistem agar SKTP bisa segera diterbitkan.
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan III 2025 Dimulai, Guru Cek Data di Info GTK
Periksa Rekening Bank Secara Berkala
Setelah SKTP resmi terbit, pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening guru. Tidak ada pemberitahuan khusus saat dana ditransfer, jadi guru perlu rutin mengecek saldo rekening untuk memastikan dana sudah masuk.
Faktor yang Mempengaruhi Kecepatan Pencairan TPG
Meski jadwal pencairan telah ditetapkan, realisasi di lapangan bisa bervariasi. Hal ini tergantung pada kecepatan proses administrasi dan verifikasi di dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota. Perbedaan waktu pemrosesan di tiap wilayah bisa memengaruhi tanggal pencairan secara nasional.