POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik melalui program Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Program ini diberikan sebagai penghargaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penyaluran TPG 2025 kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Skema baru ini diharapkan mampu mempercepat pencairan, memangkas birokrasi daerah, serta meningkatkan akuntabilitas penyaluran dana.
Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Semester I Tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima tunjangan profesi.
Jumlah tersebut terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025
Penerima TPG terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni guru ASN (PNS dan PPPK) serta guru non-ASN.
Untuk Guru ASN, kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Dapodik dengan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memperoleh penilaian kinerja kategori "Baik."
- Tidak merangkap jabatan di instansi lain.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana TPG Triwulan 3 Bulan Oktober 2025, Cek Selengkapnya
Sementara Guru Non-ASN wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG valid.
- Aktif mengajar sesuai sertifikasi dengan beban kerja yang ditetapkan.
- Berusia maksimal 60 tahun dan tidak bekerja tetap di lembaga lain.
- Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik."