POSKOTA.CO.ID - Fenomena penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan secara langsung ke rumah kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Banyak peminjam mengeluhkan cara penagihan yang dianggap melanggar etika dan mengganggu privasi.
Namun di sisi lain, debt collector juga menjalankan tugas untuk menagih tanggung jawab nasabah yang menunggak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagihan utang oleh penyelenggara pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Baca Juga: Cara Menghentikan Pesan Spam Pinjol di Android dan iPhone dengan Mudah
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana secara transparan kepada debitur.
OJK juga mengatur batas waktu penagihan, yakni maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, baik di dunia nyata maupun digital, termasuk kepada keluarga dan kontak darurat debitur.
Agusman menambahkan, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas perilaku para penagih utang yang bekerja di bawah kontrak mereka.
Baca Juga: Lindungi Nomor HP dan Data Pribadi Anda: Begini Cara Hilangkan Gangguan Pinjol Ilegal
“Jika terjadi pelanggaran hingga menyebabkan kerugian, termasuk kasus ekstrem seperti bunuh diri, maka penyelenggara wajib bertanggung jawab,” ujarnya.