JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdesak utang pinjaman online (pinjol) yang mencapai ratusan juta, pria berinisial BAK, 44 tahun, seorang kepala cabang dealer motor di Jakarta Selatan, nekat menggelapkan uang hasil penjualan motor baru dengan kerugian mencapai Rp572 juta.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, mengatakan, tersangka berinisial BAK, menjabat sebagai kepala cabang showroom sepeda motor. Pelaku kini harus mendekam di rutan Mapolsek Pesanggrahan atas kejahatan kasus penggelapan uang yang dilakukannya.
"Pelaku BAK diketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp572 juta, setelah dari internal perusahaan melakukan audit bulan Januari 2025," ujar Seala usai kenferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
"Hasil temuan dari bulan Juli 2024 sampai dengan Desember 2024, ada uang sebesar Rp572 juta penjualan motor atau 22 unit motor merek Honda berbagai tipe yang sudah kejual tunai, tidak dimasukkan ke dalam kas kantor, tapi malah ke kas pribadi tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan di WhatsApp! Kenali Modus dan Cara Mencegahnya
Seala menyebutkan, pelaku telah menjadi kepala cabang showroom motor selama 2 tahun ini. BAK nekad menggelapkan uang perusahaan dan penipuan karena sebelumnya dia terlilit utang setelah bisnis pribadinya bangkrut.
"Di luar Kepala Cabang, tersangka memiliki usaha lain perusahaan jual beli motor dan mobil, namun tidak lama bangkrut," tuturnya.
Tidak hanya itu dari pengakuan tersangka sendiri, menurut Seala, BAK juga terlilit utang pinjol.
"Ada sebanyak 25 aplikasi pinjol yang ada pada pelaku. Pinjaman paling kecil mulai dari Rp5 juta sampai dengan Rp30 juta," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan, setelah perusahaan tempatnya bekerja menemukan kejanggalan usai melakukan audit dan langsung melaporkan ke Polsek Pesanggrahan.