Didatangi Debt Collector Pinjol ke Rumah? Begini Cara Menghadapinya Secara Aman dan Legal

Rabu 22 Okt 2025, 08:30 WIB
Cara menghadapi Debt Collector pinjol yang datang kerumah (Pinterest)

Cara menghadapi Debt Collector pinjol yang datang kerumah (Pinterest)

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pasal 306 UU PPSK menyebutkan, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar etika penagihan atau memberikan informasi palsu dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun dan denda Rp25–250 miliar.

Langkah Aman Menghadapi Debt Collector Pinjol

  • Tanyakan identitas resmi - Pastikan penagih menunjukkan surat tugas dan menyebutkan lembaga yang mempekerjakannya.
  • Minta kartu sertifikasi profesi - Debt collector resmi memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
  • Sampaikan alasan keterlambatan secara sopan - Hindari janji palsu, cukup jelaskan kondisi dan niat menyelesaikan.
  • Periksa surat kuasa penagihan - Pastikan dokumen resmi ada jika penagih menyebutkan akan menyita barang.
  • Pastikan ada sertifikat jaminan fidusia - Tanpa dokumen ini, penyitaan tidak sah secara hukum.

Dengan memahami hak dan kewajiban ini, masyarakat dapat lebih tenang menghadapi penagihan pinjol tanpa harus merasa terintimidasi.


Berita Terkait


News Update