Waspada! Data Pribadi Anda Bisa Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Ini Cara Melindunginya

Selasa 14 Okt 2025, 15:26 WIB
Ilustrasi hacker atau peretas. (Pixabay.com/B_A)

Ilustrasi hacker atau peretas. (Pixabay.com/B_A)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah gencarnya kemudahan akses finansial digital, pinjaman online (pinjol) ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menghadirkan solusi keuangan instan bagi banyak kalangan.

Namun, di sisi lain, maraknya pinjol ilegal menimbulkan masalah baru: penyalahgunaan data dan gangguan komunikasi yang mengganggu privasi.

Banyak pengguna mengeluhkan menerima telepon spam pemasaran atau penagihan di waktu yang tidak semestinya, bahkan dari pihak yang tidak dikenal.

Fakta ini mengungkap sisi gelap dari industri pinjol, di mana data pribadi pengguna menjadi komoditas yang rentan dieksploitasi.

Baca Juga: Waspada Penyadapan WhatsApp! Ini 6 Tandanya dan Cara Efektif Mengamankan Akun Anda

Ancaman Nyata di Balik Kemudahan

Pinjol ilegal diketahui melakukan eksploitasi data secara masif, mulai dari daftar kontak, riwayat SMS, data peramban, hingga akses ke galeri foto.

Praktik ini sangat kontras dengan pinjol legal yang umumnya hanya mengumpulkan informasi yang relevan untuk keperluan administratif dan penagihan.

Yang perlu diwaspadai, data pribadi pengguna seringkali tetap disimpan oleh penyedia pinjol, bahkan setelah seluruh kewajiban finansial dilunasi.

Data ini berpotensi digunakan untuk penawaran produk lain atau yang lebih buruk, diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

Baca Juga: 4 Cara Terhindar dari Penyadapan Nomor Hp dan WhatsApp oleh Pinjol Ilegal, Jangan Lakukan Hal Ini!

Langkah-Langkah Perlindungan Data Keamanan Pribadi

Untuk melindungi diri dari gangguan penyadapan tersebut, berikut langkah-langkah praktis yang dapat segera dilakukan:

Hapus Akun dari Aplikasi Pinjol


Berita Terkait


News Update