POSKOTA.CO.ID - Gelombang layanan pinjaman online (pinjol) terus melanda Indonesia, menawarkan janji kemudahan finansial instan di ujung jari.
Dengan proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang seringkali minimal, pinjol seolah menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersembunyi sebuah paradoks yang mengancam kenyamanan dan keamanan digital pengguna.
Maraknya praktik penagihan yang agresif dan yang paling mengkhawatirkan, adalah penyalahgunaan data pribadi, mulai menggoreskan catatan kelam di balik narasi kemudahan tersebut.
Baca Juga: Cara Mengunci Chat di WhatsApp
Gangguan spam telepon marketing di waktu yang tidak tepat hingga ancaman melalui kontak kerabat telah memicu pertanyaan kritis: seberapa besar harga yang harus dibayar untuk sebuah kemudahan?
Kemudahan dan Ancaman Privasi
Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumnya hanya mengumpulkan data yang relevan untuk proses administrasi dan penagihan.
Namun, masalah muncul ketika data pribadi tersebut, meski tagihan telah lunas, berpotensi dialihgunakan untuk pemasaran produk lain tanpa persetujuan eksplisit pengguna.
Ancaman yang lebih besar justru datang dari pinjol ilegal. Lembaga "shadow" ini dikenal dengan praktik eksploitatif, dengan meminta akses berlebihan seperti daftar kontak, riwayat SMS, riwayat browser, hingga galeri foto pengguna.
Data-data sensitif ini kemudian menjadi senjata untuk menekan dan mempermalukan nasabah saat proses penagihan, seringkali di luar batas kewajaran.
Gangguan tidak hanya berupa telepon dan SMS pada jam tidak wajar, tetapi juga ancaman kepada keluarga dan teman-teman yang ada di daftar kontak korban. Ini jelas pelanggaran privasi yang serius.