38 Ribu Kasus Narkoba Terbongkar, 200 Ton Barang Bukti Disita Sepanjang 2025

Rabu 22 Okt 2025, 20:57 WIB
Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pengungkapan 38.934 kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pengungkapan 38.934 kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap 38.934 kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan, 51.763 tersangka ditangkap, terdiri atas 48.692 pria, 2.764 wanita, dan 150 anak-anak warga negara Indonesia, serta 157 warga negara asing dari 35 negara.

"Total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton narkotika berbagai jenis. Dari hasil operasi selama sepuluh bulan ini, Polri bersama jajaran telah menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkoba,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi 184,6 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,4 juta butir ekstasi, 1,8 ton tembakau gorila, 34,49 kgkokain, 6,83 kg heroin, 27,7 kg ketamin, serta lebih dari 11 juta butir obat keras. Dari jumlah tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara khusus menyumbang pengungkapan 111 kasus dengan 172 tersangka dan menyita 182,34 ton narkoba.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, Pakar Sebut Keuntungan Besar Jadi Pemicu Utama

Eko menjelaskan, polisi juga menjalankan program rehabilitasi berbasis restorative justice dalam kasus tersebut. Kendati begitu, ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Sebanyak 832 kasus kami arahkan ke program rehabilitasi bagi pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Total ada 1.072 program rehabilitasi yang dijalankan,” ujarnyal.

Selain barang bukti narkoba, Polri juga menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan narkotika.

Sepanjang periode tersebut, aset senilai Rp221,3 miliar disita dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp18,88 miliar dan aset bergerak maupun tidak bergerak senilai Rp202,5 miliar, termasuk kendaraan mewah, alat berat, emas, serta properti di berbagai lokasi.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Marak, BNN Tegaskan Komitmen 'War on Drugs for Humanity'

Menurutnya, beberapa kasus yang diungkap tergolong besar, seperti penemuan 135 kg sabu di Lhokseumawe, 192 kg sabu di Bireuen, serta temuan ladang ganja seluas 25 hectare di Aceh dengan potensi produksi 180 ton ganja.


Berita Terkait


News Update