“Modus operandi para pelaku semakin beragam, mulai dari ship to ship, body wrapping, jasa titipan luar negeri, hingga peredaran melalui cairan vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate,” jelas Eko.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap satu kasus besar dengan penyitaan 471 kg sabu di Bekasi pada Agustus 2025.
Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penangkapan tetapi juga strategi pemiskinan bandar melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Oleh karena itu, pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus menekan kemampuan finansial para bandar agar tidak dapat lagi menjalankan bisnis haramnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.