Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Utara Jakbar Terbongkar, 6 Pelaku Ditangkap

Selasa 21 Okt 2025, 19:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers kasus pengungkapan  jaringan produksi narkotika jenis ekstasi. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers kasus pengungkapan jaringan produksi narkotika jenis ekstasi. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

SAWAH BESAR, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap jaringan produksi narkotika jenis ekstasi yang beroperasi secara rumahan atau home industry di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

“Kasus pertama ini berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam menelusuri jaringan narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Susatyo, penggerebekan ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menangkap seorang kurir berinisial IS, 39 tahun yang akan mengirim bahan baku utama MDMA kepada rekannya, PR, di kawasan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri jejaknya hingga menemukan lokasi produksi narkotika di Kedoya Utara," ucapnya.

Baca Juga: Narkoba Jadi 'Bahan Bakar' Tawuran Remaja, Pengamat: Mereka Butuh Pemacu Adrenalin

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati enam orang tengah memproduksi ekstasi, yakni PM, 35 tahun selaku kepala produksi, TM, 35 tahun pengendali proses, MAF, 31 tahun bertugas sebagai mixer, MAN, 33 tahun mekanik dan pengemas, MA, 32 tahun penghitung dan pengemas, serta AA, 26 tahun yang membantu proses pengemasan.

"Kami menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta 4,1 kilogram adonan siap cetak dan berbagai bahan pencampur seberat 30-40 kilogram," katanya.

Selain melakukan penyitaan barang bukti berupa barang haram, penyidik juga mengamankan satu mesin pencetak ekstasi, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.

"Jika seluruh bahan baku diproses, bisa dihasilkan hingga 80.000 butir ekstasi siap edar," ucapnya.

Baca Juga: Jejak Narkoba di Balik Maraknya Aksi Tawuran Remaja di Jakarta

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan menyebutkan, tiga di antara enam pelaku merupakan pemain lama di dunia narkoba.

Satu pelaku residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu pernah menjadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun.

"Para pelaku baru menyewa rumah produksi di Kedoya Utara pada akhir September 2025 dan langsung mempersiapkan peralatan. Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang diedarkan," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid menjelaskan, seluruh bahan baku dan peralatan diperoleh secara daring.

Para pelaku juga mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Namun, hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya masih rendah.

"Mesin yang digunakan memiliki kapasitas hingga 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, baru dihasilkan sekitar 3.000 butir. Produksi baru berjalan sekitar satu minggu dan belum sempat diedarkan,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran di Senen Jakpus, Narkoba Ditemukan

Rasid menyebutkan, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tuturnya.


Berita Terkait


News Update