Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Utara Jakbar Terbongkar, 6 Pelaku Ditangkap

Selasa 21 Okt 2025, 19:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers kasus pengungkapan  jaringan produksi narkotika jenis ekstasi. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers kasus pengungkapan jaringan produksi narkotika jenis ekstasi. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

Satu pelaku residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu pernah menjadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun.

"Para pelaku baru menyewa rumah produksi di Kedoya Utara pada akhir September 2025 dan langsung mempersiapkan peralatan. Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang diedarkan," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid menjelaskan, seluruh bahan baku dan peralatan diperoleh secara daring.

Para pelaku juga mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Namun, hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya masih rendah.

"Mesin yang digunakan memiliki kapasitas hingga 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, baru dihasilkan sekitar 3.000 butir. Produksi baru berjalan sekitar satu minggu dan belum sempat diedarkan,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pemuda Tawuran di Senen Jakpus, Narkoba Ditemukan

Rasid menyebutkan, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tuturnya.


Berita Terkait


News Update