Lisa Mariana Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Bukti DNA Patahkan Klaim Kehamilan

Senin 20 Okt 2025, 13:29 WIB
Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri secara resmi membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana. (Sumber: Instagram)

Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri secara resmi membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana. (Sumber: Instagram)

Baca Juga: Lisa Mariana Klarifikasi Pernyataan Viral Ani Ani No Simpenan Yes, Begini Katanya

Bukti Ilmiah DNA

Untuk menguji kebenaran klaim Lisa Mariana, penyidik Bareskrim mengambil langkah ilmiah dengan memerintahkan tes DNA. Tes ini melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.

Hasilnya, seperti diumumkan oleh Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, adalah sanggahan yang telak.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," papar Sumy dengan tegas.

Penjelasan lebih rinci menyebutkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, sebagai ibu kandungnya. Namun, separuh profil DNA lainnya sama sekali tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.

Baca Juga: Status Hukum Selebgram Lisa Mariana Diumumkan Besok

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya bukti DNA ini, posisi hukum Lisa Mariana semakin terjepit. Klaim yang ia sebar di media sosial terbukti secara ilmiah tidak memiliki dasar. Penetapannya sebagai tersangka memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum menangani kasus yang melibatkan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pemeriksaan besok, Senin, 20 Oktober, akan menjadi momen krusial bagi Lisa Mariana untuk mempertanggungjawabkan semua pernyataan dan unggahannya di hadapan penyidik.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang betapa bahayanya menyebarkan informasi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih yang berpotensi merusak reputasi seseorang.

Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini masih dinantikan publik.


Berita Terkait


News Update