POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan ini mengukuhkan eskalasi hukum dari drama yang telah berlangsung publik selama berbulan-bulan. Penetapan tersangka ini tidak datang tanpa alasan yang kuat.
Keputusan tersebut disokong oleh bukti ilmiah yang tak terbantahkan: hasil tes DNA yang secara resmi membuktikan bahwa klaim Lisa Mariana selama ini adalah keliru. Hasil laboratorium menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari putri Lisa, CA.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Pemeriksaan sebagai Tersangka Dimulai Besok
Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana (LM) akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," tegas Rizki dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Menurut Rizki, surat pemanggilan telah diterima oleh Lisa Mariana pada Jumat, 17 Oktober malam.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka sebenarnya telah dilakukan pekan lalu, meski rincian lebih lanjut tidak dijelaskan.
Akar Permasalahan: Unggahan Percakapan Kontroversial
Konflik publik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari sebuah unggahan di Instagram Lisa pada 26 Maret 2025. Saat itu, Lisa memposting tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seorang pria yang diduga kuat adalah Ridwan Kamil.
Dalam unggahan yang viral tersebut, Lisa terlihat berulang kali mencoba menghubungi pria itu dan membuat klaim menggemparkan: ia menyatakan sedang mengandung anak Ridwan Kamil. Postingan ini memicu badai rumor dan perdebatan di ruang publik.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil tak tinggal diam. Pada 11 April 2025, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.