Status Hukum Selebgram Lisa Mariana Diumumkan Besok

Minggu 19 Okt 2025, 09:27 WIB
Lisa Mariana. (Sumber: YouTube/Melaney Ricardo)

Lisa Mariana. (Sumber: YouTube/Melaney Ricardo)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan status hukum selebgram Lisa Mariana dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, besok, Minggu, 20 Oktober 2025.

“Senin kami update,” ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Oktober 2025.

Kendati demikian, kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah naik ke tahap penyidikan itu sempat disebut akan mencapai titik penetapan tersangka pada akhir September lalu.

Namun, hingga kini, polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara yang semula dijadwalkan dilakukan pada pekan terakhir September 2025.

Baca Juga: Rumah Tangga Ridwan Kamil Goyah, Lisa Mariana Justru Pamer Kebahagiaan dengan Pasangan Baru?

Sebelumnya, Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kasus ini ditangani dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, keduanya telah menjalani tes DN di Gedung Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Hasil tes DN menunjukkan tidak ada kecocokan antara sampel Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.


Berita Terkait


News Update