Lisa Mariana Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Bukti DNA Patahkan Klaim Kehamilan

Senin 20 Okt 2025, 13:29 WIB
Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri secara resmi membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana. (Sumber: Instagram)

Hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri secara resmi membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan ini mengukuhkan eskalasi hukum dari drama yang telah berlangsung publik selama berbulan-bulan. Penetapan tersangka ini tidak datang tanpa alasan yang kuat.

Keputusan tersebut disokong oleh bukti ilmiah yang tak terbantahkan: hasil tes DNA yang secara resmi membuktikan bahwa klaim Lisa Mariana selama ini adalah keliru. Hasil laboratorium menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari putri Lisa, CA.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Pemeriksaan sebagai Tersangka Dimulai Besok

Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana (LM) akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," tegas Rizki dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2025.

Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Menurut Rizki, surat pemanggilan telah diterima oleh Lisa Mariana pada Jumat, 17 Oktober malam.

Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka sebenarnya telah dilakukan pekan lalu, meski rincian lebih lanjut tidak dijelaskan.

Akar Permasalahan: Unggahan Percakapan Kontroversial

Konflik publik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari sebuah unggahan di Instagram Lisa pada 26 Maret 2025. Saat itu, Lisa memposting tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seorang pria yang diduga kuat adalah Ridwan Kamil.

Dalam unggahan yang viral tersebut, Lisa terlihat berulang kali mencoba menghubungi pria itu dan membuat klaim menggemparkan: ia menyatakan sedang mengandung anak Ridwan Kamil. Postingan ini memicu badai rumor dan perdebatan di ruang publik.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil tak tinggal diam. Pada 11 April 2025, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lisa Mariana Klarifikasi Pernyataan Viral Ani Ani No Simpenan Yes, Begini Katanya

Bukti Ilmiah DNA

Untuk menguji kebenaran klaim Lisa Mariana, penyidik Bareskrim mengambil langkah ilmiah dengan memerintahkan tes DNA. Tes ini melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.

Hasilnya, seperti diumumkan oleh Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, adalah sanggahan yang telak.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," papar Sumy dengan tegas.

Penjelasan lebih rinci menyebutkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, sebagai ibu kandungnya. Namun, separuh profil DNA lainnya sama sekali tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.

Baca Juga: Status Hukum Selebgram Lisa Mariana Diumumkan Besok

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya bukti DNA ini, posisi hukum Lisa Mariana semakin terjepit. Klaim yang ia sebar di media sosial terbukti secara ilmiah tidak memiliki dasar. Penetapannya sebagai tersangka memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum menangani kasus yang melibatkan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pemeriksaan besok, Senin, 20 Oktober, akan menjadi momen krusial bagi Lisa Mariana untuk mempertanggungjawabkan semua pernyataan dan unggahannya di hadapan penyidik.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang betapa bahayanya menyebarkan informasi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih yang berpotensi merusak reputasi seseorang.

Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini masih dinantikan publik.


Berita Terkait


News Update