KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang menguatkan laporan pihak Ridwan Kamil.
"Benar (telah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025.
Selanjutnya, kata Rizki, Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berdasarkan dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Rizki.
Dalam laporannya, RK menuding Lisa telah menyebarkan tuduhan tidak benar yang menyebut dirinya menghamili Lisa setelah pertemuan di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidsiber sempat memeriksa Lisa dan Ridwan Kamil, serta melakukan tes DNA melalui Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Labdokkes) Pusdokkes Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa, berinisial CA, tidak identik dengan DNA Ridwan Kamil.
Setelah hasil tersebut keluar, Ridwan Kamil menyatakan lega, sementara Lisa menolak hasilnya dan meminta dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak RK karena hasil dari Pusdokkes Polri dianggap sah secara hukum.
Penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan karena baik Lisa maupun RK hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga: Halte di Cakung Jakbar Terbengkalai, Pengamat Sebut Sebaiknya Direvitalisasi