BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RAG, 54 tahun, tega mencabuli keponakannya sendiri. Korban merupakan anak dari adik iparnya yang dititipkan kepada pelaku lantaran kedua orang tuanya bekerja di luar daerah.
Perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku di Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin, 29 September 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang berada di ruang tamu. Saat itu, pelaku berpura-pura menawarkan untuk memijat korban yang kemudian disetujui.
"Tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban, kemudian juga area sensitif daripada korban. Pelaku juga membekap mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya, bahkan sempat memasukkan kemaluan pelaku ke korban," ujar Kusumo, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Masturo Bantah Tuduhan Pencabulan, Ancam Laporkan Podcast Richard Lee
Menurut Kusumo, korban yang ketakutan sempat berontak dan berteriak sebelum akhirnya melarikan diri keluar rumah.
Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sang ibu lantas menghubungi ayah korban yang bekerja di Karawang, dan keduanya melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Korban dititipkan di rumah pelaku karena ibunya kerja menjadi TKI, kemudian bapaknya kerja di daerah Karawang, jadi dititipkan ke rumah pamannya yang ada di Bekasi," ungkap Kusumo.
Baca Juga: Sebulan Kabur, Pelaku Pencabulan Bocah di Rancabungur Bogor Ditangkap
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan cabul itu diketahui baru pertama kali dilakukan.