Paman di Bekasi Tega Cabuli Keponakan yang Dititipkan Orang Tuanya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 15 Okt 2025, 19:45 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajarannya menunjukkan barang bukti tindakan pencabulan seorang paman kepada keponakannya. (Sumber: Dok Humas Polres Bekasi)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajarannya menunjukkan barang bukti tindakan pencabulan seorang paman kepada keponakannya. (Sumber: Dok Humas Polres Bekasi)

“Motif pelaku masih kami dalami. Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya, meski pelaku mengaku baru sekali melakukannya,” tegas Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr-3)


Berita Terkait


News Update