“Motif pelaku masih kami dalami. Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya, meski pelaku mengaku baru sekali melakukannya,” tegas Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr-3)