Sebulan Kabur, Pelaku Pencabulan Bocah di Rancabungur Bogor Ditangkap

Selasa 30 Sep 2025, 09:16 WIB
Ilustrasi pencabulan.(ist)

Ilustrasi pencabulan.(ist)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial SD, 63 tahun, pelaku pencabulan terhadap bocah berinisial AK, 6 tahun, di Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Pelaku kabur usai melakukan aksi bejatnya pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah sebulan buron, ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 28 Septeber 2025, lalu.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap AK pada 19 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Lapas kelas II Cibinong,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa, 30 September 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 5.240 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita mengadu ke Gubernur Jawa Barat.

Ia melaporkan adanya bocah asal Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban pencabulan oleh seorang pemilik warung.

Kasus sudah dilaporkan lebih dari sebulan, namun pelaku sempat melarikan diri. Korban telah menjalani visum dan didampingi psikolog untuk pemulihan kondisi mentalnya.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan kasus tersebut terus diproses. Ia memastikan penyidikan berjalan. “Gelar perkara naik sidik (penyidikan),” ujarnya. (cr-6) 


Berita Terkait


News Update