Kuasa Hukum Masturo Bantah Tuduhan Pencabulan, Ancam Laporkan Podcast Richard Lee

Rabu 01 Okt 2025, 21:31 WIB
Keluarga Masturo Rohili, didampingi kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menggelar konferensi pers di Bekasi Selatan, Rabu 1 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Keluarga Masturo Rohili, didampingi kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menggelar konferensi pers di Bekasi Selatan, Rabu 1 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Masturo Rohili, 52 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkatnya ZA 22 tahun, dan keponakannya SA 21 tahun, angkat bicara soal pemberitaan yang menyeret kliennya.

Bambang Sunaryo menegaskan, kasus tersebut bukanlah tindak kekerasan atau pencabulan di bawah umur, melainkan peristiwa yang disebut terjadi ketika korban sudah dewasa.

“Bahwa peristiwa yang terjadi ini bukan merupakan peristiwa kekerasan atau perzinahan terhadap anak. Pelecehan itu disebutkan terjadi tahun 2023, ketika Saudari Z sudah berusia 20 tahun. Artinya, hubungan itu antara orang dewasa dengan orang dewasa,” kata Bambang saat memberikan keterangan di Bekasi Selatan, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurutnya, ZA sudah diadopsi Masturo dan istrinya, Nunung 43 tahun, sejak usia 1 tahun 4 bulan. Sejak kecil, ZA disebut mendapat pendidikan layak hingga menempuh bangku kuliah jurusan Hukum. Bahkan, kata Bambang, sudah ada perjanjian bahwa identitas ZA akan dibuka saat dirinya menikah suatu saat nanti.

Baca Juga: Heboh Video CCTV 2 Menit 30 Detik Zulfa X KH Masturo Rohili, Netizen Ramai Cari Link Asli

Terkait kemunculan ZA dan SA di podcast milik dr. Richard Lee, Bambang menegaskan tuduhan yang disebarkan melalui media sosial maupun konten tersebut adalah tidak benar.

“Ustadz MR tidak ditangkap oleh polisi. Sebagai kuasa hukum, saya sampaikan agar beliau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya tegaskan biarlah kepolisian yang bekerja mengusut kasus ini dan pengadilan yang menentukan. Jangan ada pihak yang memelintir informasi untuk mencari popularitas,” ucapnya.

Bambang juga melayangkan peringatan keras kepada Richard Lee agar tidak ikut campur dalam perkara hukum yang sedang ditangani.

“Richard Lee itu dokter kecantikan, urus saja profesinya. Jangan mencari popularitas lewat kasus ini. Saya beri waktu 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga besar Ustadz MR. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga merasa sangat terpukul dengan tuduhan tersebut, terlebih setelah membesarkan ZA sejak bayi dengan penuh kasih sayang.

“Bayangkan, Z dibesarkan sejak bayi, disekolahkan, disayangi layaknya anak sendiri. Tuduhan ini sangat melukai hati keluarga, terutama istri Ustadz MR yang selama ini mengasuhnya dengan sepenuh hati,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update