SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial MU (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tersebut diciduk petugas di kediamannya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Vhalio saat memberikan keterangan, Sabtu, 5 September 2026.
Dalam proses penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025
Modus Operansi dan Pengakuan Tersangka
Kepada penyidik, MU mengaku baru pertama kali menjual sabu secara langsung kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Setiap paket diecer seharga Rp200 ribu.
Sebelum beralih ke sabu, tersangka mengklaim pernah mengedarkan obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
Terkait asal-usul barang haram tersebut, MU memberikan alibi yang janggal. Ia berdalih tak sengaja menemukan kantong berisi sabu seberat kurang lebih 5 gram di suatu lokasi. Sebagian dari sabu temuan tersebut kemudian ia ecer, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Namun, kepolisian tidak lantas mempercayai klaim tunggal tersebut dan saat ini masih melacak asal-usul barang bukti sebenarnya.
Baca Juga: Polri Bantah Rutan Bareskrim jadi Sarang Narkoba, Seluruh Tahanan Dinyatakan Negatif
"Tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya, tetapi didapat setelah menemukan sekitar 5 gram. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul sebenarnya dari barang haram tersebut," tegas Vhalio yang saat itu didampingi Kanit 3 Ipda Najib.
