Baca Juga: 34 Bangunan Liar di Jalan Citeureup-Babakan Madang Bogor Dibongkar Satpol PP
“Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” ujar Idi.
Idi menambahkan, meski sebagian bangunan telah berdiri puluhan tahun, pemerintah menegaskan bahwa keberadaannya tidak sesuai peruntukan karena berdiri di atas lahan milik PJT.
Ia mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga terdampak. (cr-3)
