KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 35 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air dan trotoar Jalan Nusa Jaya RT 01 RW 15, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ditertibkan aparat gabungan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Penertiban bangunan liar yang melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, berlangsung lancar karena tidak ada perlawanan dari para PKL.
Mereka hanya bisa pasrah bangunan lapak miliknya dibongkar oleh petugas dengan menggunakan alat-alat seperti linggis dan palu.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Poltak Hasudung Limbong, menjelaskan, bangunan lapak yang ditertibkan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan kios-kios PKL.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ingatkan Satpol PP tidak Setengah Hati saat Tertibkan Bangunan Liar
Sebelum penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada para PKL agar membongkar sendiri lapaknya. Namun, surat peringatan itu, diabaikan para PKL.
"Akhirnya kami memutuskan untuk ditertibkan," kata Poltak kepada wartawan, Kamis.
Adapun, lapak bangunan yang ditertibkan terdiri dari 12 lapak kayu, dan 23 bangunan terbuat dari baja ringan.
"Dari para pedagang bangunan baja ringan itu mereka meminta kepada petugas untuk membongkar sendiri," jelas Poltak.
"Kemudian kami memberikan kebijakan kepada mereka untuk membongkar sendiri, serta mengawasi para pedagang itu membongkar bangunannya," kata Poltak.
Poltak mengimbau, para PKL agar tidak membangun lapaknya kembali diatas saluran air maupun di atas trotoar yang dapat mengganggu soal ketertiban umum.