Hari Statistik Nasional 2025, Berikut Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Jumat 26 Sep 2025, 15:30 WIB
Hari Statistik Nasional 2025, Berikut Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS (Sumber: Unsplash/Carlos Muza)

Hari Statistik Nasional 2025, Berikut Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS (Sumber: Unsplash/Carlos Muza)

Pada tanggal 26 September 1960, pemerintah kemudian mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional. Undang-undang ini menggantikan Statistiek Ordonantie 1934 dan menjadi dasar hukum terbentuknya Biro Pusat Statistik, cikal bakal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita kenal saat ini.

Keputusan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun sistem statistik nasional yang berdaulat, menggantikan sistem statistik yang sebelumnya diatur berdasarkan hukum kolonial. Ini pula yang menjadikan 26 September sebagai simbol kebangkitan sistem statistik modern di Indonesia.

Barulah pada Agustus 1996, Presiden Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini bukan sekadar simbolik, tetapi juga pengakuan terhadap pentingnya data dan statistik sebagai fondasi dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan nasional.

Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional Diperingati Tanggal 21 September, Simak Sejarah dan Tema 2025

Tugas, fungsi, dan kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tugas

  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
  • Penetapan sistem statistik nasional;
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

    • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
    • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Demikian informasi mengenai HSN dan tugas dari BPS.


Berita Terkait


News Update