Hari Statistik Nasional 2025, Berikut Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Jumat 26 Sep 2025, 15:30 WIB
Hari Statistik Nasional 2025, Berikut Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS (Sumber: Unsplash/Carlos Muza)

Hari Statistik Nasional 2025, Berikut Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS (Sumber: Unsplash/Carlos Muza)

POSKOTA.CO.ID Hari Statistik Nasional atau biasa disebut HSN diperingati tiap tanggal 26 September 2025.

Hari ini sangatlah penting, terutama untuk Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Yuk simak sejarah dan tugas dari BPS di sini:

Baca Juga: Hari Statistik Nasional Diperingati Tiap Tanggal 26 September, Berikut Sejarah dan Tema 2025

Sejarah Hari Statistik Nasional

Hari Statistik Nasional (HSN) diperingati setiap tanggal 26 September dan menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan sistem statistik di Indonesia, khususnya setelah era kemerdekaan.

Penetapan tanggal ini memiliki landasan historis yang kuat dan bukan tanpa alasan.

Semua berawal pada tahun 1960, ketika Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonantie 1930, regulasi peninggalan kolonial yang mengatur pelaksanaan sensus penduduk.

Undang-undang baru ini disusun untuk memenuhi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak dan sistematis.

Baca Juga: Hari Tani Nasional Diperingati Tanggal 24 September, Berikut Sejarah dan Rencana Aksi Demo


Berita Terkait


News Update