Mediasi Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kota Bekasi Gagal, Ahmadi Madong Mangkir dari Kesepakatan Damai

Rabu 24 Sep 2025, 21:29 WIB
Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi saat menggelar mediasi perseteruan antara Arif Rahman Hakim dan Ahmadi Madong di Gedung DPRD, Bekasi Timur, Rabu 24 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi saat menggelar mediasi perseteruan antara Arif Rahman Hakim dan Ahmadi Madong di Gedung DPRD, Bekasi Timur, Rabu 24 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Upaya mediasi kasus dugaan tindak kekerasan antara anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong, dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), berakhir gagal.

Sebab, Ahmadi Madong yang mengaku sebagai korban, tidak hadir dalam konferensi pers mediasi yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPRD di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu 24 September 2025.

Ketua BK DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, mengungkapkan sebelumnya Madong sempat menyatakan sepakat berdamai secara informal, baik secara pribadi maupun melalui jajaran Fraksi PKB. Namun, saat penandatanganan kesepakatan damai, ia dan seluruh anggota fraksinya absen.

"Seyogianya sudah konfirm dari semalam sepakat untuk berdamai. Lalu, tadi pagi juga menyampaikan hal yang sama, akan hadir jam 13.30 (WIB). Namun sampai jam ini, dari Bang Madong maupun dari Fraksi PKB tidak hadir," kata Agus.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Bantah Aniaya Rekan Dewan, Arif Rahman Hakim: Hanya Mencolek Topinya

Agus menambahkan, pihaknya tidak menerima alasan resmi ketidakhadiran Madong dan fraksinya.

Berbeda dengan Arif Rahman Hakim yang hadir dalam mediasi bersama rekannya dari Fraksi PDIP, Oloan Nababan. Keduanya bahkan sudah menandatangani surat kesepakatan damai.

"Bang Arif dan Bang Oloan sudah menandatangani surat kesepakatan damai," tuturnya.

Sebelumnya, Arif dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan pada Senin malam, 22 September 2025. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.

Menurut Arif, peristiwa itu bermula saat rapat RAPBD 2026 di ruang paripurna DPRD. Ia mengaku tersinggung karena Madong menyela pemaparannya dengan suara keras di luar ranah Komisi IV.

"Saya hanya menyolek topinya waktu rapat, jatuh aja tidak. Banyak saksi yang melihat. Tidak ada kontak fisik sama sekali. Jadi saya bingung kenapa sampai disebut penganiayaan," jelas Arif, Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Kota Bekasi, Ini 8 Tuntutan Demonstran

Meski membantah, Arif menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap perkara ini segera terang benderang, terutama lewat hasil visum yang sudah dibuat Madong.

Di sisi lain, Ahmadi Madong justru bersikeras dirinya mengalami tindak kekerasan. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari Arif usai rapat selesai.

"Setelah ditutup rapat saya bertanya ada apa-apa, dia malah marah, langsung muter, langsung menoyor saya sampai peci saya jatuh," kata Madong di Mapolres Bekasi Kota.

Ia menduga perbedaan pandangan soal jumlah anggaran RAPBD 2026 menjadi pemicu ketegangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan pelapor atas nama A (Ahmadi Madong).

“Benar kami menerima laporan polisi atas nama A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Selanjutnya kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update