BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), akhirnya buka suara terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan rekannya, anggota Komisi IV DPRD, Ahmadi alias Madong.
Arif menegaskan, tidak pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan. Ia menyebut tudingan tersebut, tidak berdasar dan siap membuktikannya di jalur hukum.
Menurut Arif, peristiwa itu terjadi saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi pada Senin, 22 September 2025. Rapat berlangsung dinamis dengan perbedaan pandangan soal anggaran daerah.
"Saya sampaikan soal dana transfer pusat yang turun cukup signifikan. Itu ranah Komisi III untuk menyikapi bersama pemerintah daerah. Tapi Bang Madong menyela dengan suara keras, padahal bukan ranahnya," ujar Arif saat ditemui, Selasa 23 September 2025.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bekasi Balik Serang Rekan Dewan, Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan
Ia mengaku, tersinggung dengan sikap Ahmadi yang menurutnya berlebihan bahkan direkam untuk konten. Seusai rapat, Arif menegur Ahmadi, namun membantah keras tuduhan penganiayaan.
“Yang saya lakukan hanya mencolek topinya, jatuh pun tidak. Tidak ada kontak fisik sama sekali. Banyak saksi yang melihat. Jadi saya bingung kenapa disebut penganiayaan,” tegasnya.
Arif menambahkan, ia masih berada di kantor DPRD hingga beberapa jam setelah rapat selesai. Namun, belakangan mendengar kabar dirinya dilaporkan ke polisi.
“Silakan, saya sebagai warga negara taat hukum. Saya tidak akan keluar kota, tidak akan kunjungan dinas. Saya tunggu sampai persoalan ini selesai,” katanya.
Arif juga menyinggung pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurutnya, visum akan menjadi bukti ada atau tidaknya tindak kekerasan.
Selain itu, Arif menyatakan bakal melaporkan balik Ahmadi. Ia menuding ada dugaan penggunaan fasilitas kunjungan dinas secara fiktif hingga rembesan anggaran perjalanan dinas.