POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan publik pada September 2025.
Program bantuan ini sebelumnya terakhir dicairkan pada Agustus 2025, dan hingga kini masih ditunggu oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat, adalah apakah BSU Rp600.000 dari Kemenaker akan kembali cair pada bulan ini?
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU periode September.
Kendati demikian, jika merujuk pada pola sebelumnya, informasi resmi biasanya diumumkan langsung oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal komunikasi resmi.
Pengumuman tersebut mencakup mekanisme pencairan, progres penyaluran, hingga jumlah penerima bantuan yang berhak.
Syarat penerima BSU tahun 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan itu merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh.
Lantas, apa saja syarat penerima BSU Rp600.000 dari Kemenaker dan bagimana cara cek status penerimanya?
Baca Juga: Apakah BSU Masih Cair Bulan Agustus 2025? Simak Jawabannya di Sini
Syarat Penerima BSU Rp600.000 dari Kemenaker
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).