POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai daftar lokasi ganjil genap Jakarta perlu diketahui oleh para pengendara yang hendak melintas di ruas jalan ibu kota agar tidak keliru dan melanggar peraturan.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 21 September 2026 kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama yang rawan mengalami kemacetan.
Kebijakan rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengurangi volume lalu lintas, terutama kendaraan pribadi pada jam-jam sibuk, seperti jam berangkat dan pulang kerja.
Baca Juga: Hantam Pembatas Tol Desari, Mobil Sport Porsche Terperosok ke Saluran Air
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil Genap Jakarta diterapkan hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Sementara, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak dikenakan aturan ini.
Penerapan ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB. Para pengendara roda empat harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan nya dengan tanggal saat melintas pada saat jam berlaku.
Total, ada sebanyak 26 ruas jalan utama ibu kota yang memberlakukan aturan ini. Sejumlah ruas jalan yang menerapkan aturan ini terletak di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Beberapa ruas jalan utama yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Baca Juga: 60 Menit Matikan Lampu, Jakarta Hemat 92,79 MWh dan Tekan Emisi 74,23 Ton
Para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, maka berisik terkena saksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
