Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
3. Batasan Gaji
Pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan masuk dalam kriteria penerima BSU.
4. Prioritas Penerima
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
Baca Juga: Cek Fakta BSU Rp600 Ribu September 2025, Benarkah Ada Tahap Lanjutan?
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2025
1. Akses Situs Resmi
Pertama-tama, buka browser pada perangkat dan ketik alamat bsu.kemnaker.go.id.
2. Cari Menu Pengecekan
Kemudian, gulir ke bawah hingga menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
3. Masukkan Data
Langkah selanjutnya, input Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Isi Kode Keamanan
Ketik kode keamanan atau captcha. Jika kode sulit dibaca, klik tombol Ganti untuk menampilkan yang baru.
5. Cek Status
Tekan tombol Cek Status dan tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pastikan untuk mengecek status penerimaan secara mandiri melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.