POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Program ini diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan melindungi kelompok pekerja rentan dari dampak fluktuasi ekonomi global maupun domestik.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000 dalam sekali pencairan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Desa Resmi Diundur, Simak Jadwal Lengkapnya
Capaian Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja telah menerima BSU. Target pemerintah adalah menjangkau 17 juta pekerja, sehingga masih terdapat sekitar 3,8 juta pekerja yang belum menerima pencairan.
Meski begitu, masyarakat pekerja tetap menaruh harapan adanya pencairan lanjutan pada bulan September 2025, mengingat masih adanya selisih penerima dari target yang ditetapkan.
Benarkah BSU Cair Kembali September 2025?
Pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja adalah: Apakah BSU 2025 akan kembali cair pada September?
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan informasi resmi mengenai pencairan tahap tambahan. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni–Juli 2025.
Artinya, jika ada wacana pencairan tambahan, keputusan tersebut masih menunggu instruksi resmi pemerintah. Masyarakat pekerja diimbau tetap waspada dan hanya merujuk pada kanal resmi Kemnaker agar tidak terjebak informasi palsu atau hoaks.
Cara Mengecek Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU, terdapat tiga cara resmi yang bisa dilakukan:
- Melalui laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
- Melalui aplikasi Pospay
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu bantuan pemerintah.
- Masukkan NIK untuk mengecek status penerimaan.
- Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke menu bantuan pemerintah.
- Lihat status BSU yang sesuai dengan data BPJS.
Arti Notifikasi Status BSU 2025
Saat melakukan pengecekan melalui kanal resmi, pekerja biasanya menemukan notifikasi status BSU. Ada lima kategori notifikasi yang perlu dipahami:
- NIK memenuhi kriteria calon penerima BSU
Artinya data sudah diverifikasi, tetapi masih menunggu penetapan resmi. - Ditetapkan sebagai penerima pada batch tertentu
Dana sedang diproses penyaluran oleh bank penyalur atau PT Pos Indonesia. - Penerima berhak, tetapi rekening bermasalah
Dana tidak bisa masuk ke rekening, sehingga akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia. - Dana sudah tersalurkan ke rekening bank
Notifikasi ini menandakan bahwa dana BSU sudah bisa dicairkan. - Penolakan karena NIK tidak memenuhi syarat
Misalnya penghasilan melebihi ketentuan atau bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.