POSKOTA.CO.ID - Beredarnya pertanyaan mengenai kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 akhirnya dijawab tegas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui penjelasan resmi, Kemnaker menyatakan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU September 2025. Program BSU tahun 2025 secara resmi telah ditutup.
Penyaluran tahap utama berlangsung pada periode Juni-Juli 2025, dengan perpanjangan waktu pencairan hingga akhir Agustus 2025 bagi pekerja yang data atau pembayarannya tertunda.
“Tidak ada jadwal pencairan lanjutan untuk bulan September. Program BSU 2025 telah selesai dilaksanakan,” bunyi penegasan dari pihak Kemnaker, merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Sampai Kapan? Catat Jadwalnya Agar Tak Keliru
Bantuan Terpisah untuk Pendidik, Bukan BSU Umum
Kemnaker juga meluruskan informasi yang menyebutkan adanya bantuan serupa untuk guru. Pemerintah memang menyalurkan bantuan bagi guru PAUD dan tenaga pendidik nonformal, namun program ini merupakan inisiatif terpisah dan bukan bagian dari skema BSU 2025 untuk pekerja umum.
Langkah untuk Mengecek Status Akhir Penerimaan
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaannya atau kemungkinan ada dana yang belum cair hingga batas waktu perpanjangan (Agustus 2025), dapat melakukan pengecekan mandiri melalui portal resmi.
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Segera Berakhir, Cek Status Penerima Sekarang
Berikut cara mengeceknya:
- Akses situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai data identitas.
- Isi kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cek Status’.
- Informasi status penerimaan dan riwayat pencairan (jika ada) akan ditampilkan.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bansos Beras 10 Kg, Sasar 18,2 Juta Keluarga hingga Akhir 2025
Peringatan Kemnaker: Waspada Penipuan!
Seiring dengan ramainya pembicaraan mengenai BSU, Kemnaker mengingatkan seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program tersebut.