Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Gaji PNS, Guru, TNI-Polri Segera Naik

Sabtu 20 Sep 2025, 16:14 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru bagi ASN kabarnya akan segera mendapatkan kenaikan gaji, siapa saja yang akan mendapat kenaikan?

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga TNI dan Polri.

Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI 2025, Simak Tahapan Setelah Lolos

Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Perpres ini memuat delapan program unggulan (quick wins) yang ditujukan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Berikut ringkasannya:

  1. Program gizi gratis: makan siang dan susu gratis untuk siswa sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
  2. Kesehatan gratis: pemeriksaan kesehatan, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit di tiap kabupaten.
  3. Ketahanan pangan: peningkatan produktivitas lahan pertanian dan lumbung pangan nasional.
  4. Pendidikan unggul: pembangunan sekolah terintegrasi serta renovasi sekolah rusak.
  5. Kesejahteraan sosial: kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, TNI-Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan desa: infrastruktur, BLT, hingga rumah murah bersanitasi.
  8. Penerimaan negara: pembentukan badan penerimaan dengan target rasio 23% terhadap PDB.

Dari delapan poin tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu yang paling ditunggu karena isu kesejahteraan birokrasi sudah lama menjadi sorotan.

Baca Juga: Cek 17 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Latar Belakang Kenaikan Gaji

Terakhir kali, ASN mendapat kenaikan gaji pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan itu terjadi setelah gaji ASN stagnan sejak 2019.

Kini setahun berselang, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melalui Perpres 79/2025 yang sekaligus memperbarui Perpres 109 Tahun 2024 tentang RKP.

Presiden Prabowo dalam keterangannya menekankan bahwa kesejahteraan ASN adalah kunci peningkatan kualitas SDM.


Berita Terkait


News Update