Prioritas Validasi TPG: Ini 6 Syarat Wajib agar Lolos Validasi dan Cair Tunjangan

Jumat 19 Sep 2025, 21:50 WIB
Data TPG Anda belum valid? Pelajari 6 syarat kunci: pengecekan NIP ASN, pangkat golongan BKN, data rekening, gaji pokok, dan golongan PPPK yang benar. (Sumber: Istimewa)

Data TPG Anda belum valid? Pelajari 6 syarat kunci: pengecekan NIP ASN, pangkat golongan BKN, data rekening, gaji pokok, dan golongan PPPK yang benar. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Proses verifikasi untuk pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) menunjukkan progres signifikan. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa validasi tahap pertama telah resmi diselesaikan.

Data awal menunjukkan bahwa lebih dari 30% calon penerima telah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat pada gelombang perdana ini. Gelombang pertama ini secara khusus memprioritaskan dua kelompok guru.

Yang pertama adalah guru yang aktif mengajar secara tatap muka dengan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, atau guru tatap muka termasuk di dalamnya para Guru Wali Kelas. Kelompok kedua adalah guru yang masuk dalam Kategori A1, kriteria khusus yang ditetapkan oleh sistem.

Bagi guru yang datanya belum divalidasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau untuk tidak khawatir.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Daljab 2025 yang Masih Dibuka

Proses validasi akan berlanjut secara bertahap. "Kami mohon para guru bersabar dan menunggu giliran validasi data mereka," demikian pesan resmi yang disampaikan.

Syarat dan Cara Lolos Validasi Tahap Selanjutnya

Agar proses berikutnya berjalan lancar, para guru, terutama yang status datanya masih 'dalam proses', harus memeriksa kelengkapan dan keakuratan data mereka. Berikut adalah poin-poin penting yang sering menjadi hambatan:

  1. Status Guru Wali: Penugasan sebagai Guru Wali Kelas wajib dicantumkan dalam sistem, kecuali untuk guru yang bertugas di tingkat TK dan SD.
  2. Validitas NIP ASN: Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memastikan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka telah tervalidasi dengan sempurna.
  3. Kesesuaian Pangkat/Golongan: Data pangkat dan golongan yang terinput di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus identik dengan data yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketidaksesuaian akan mengakibatkan gagal validasi.
  4. Kekeliruan Golongan PPPK: Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering melakukan kesalahan dengan mengisi golongan PNS. Pastikan untuk mengisi golongan khusus PPPK.
  5. Pelaporan Perubahan Rekening: Perubahan nomor rekening bank harus segera dilaporkan ke operator simtun di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Kesalahan pada rekening tujuan akan menghambat proses pencairan.
  6. Akurasi Gaji Pokok: Pengisian data gaji pokok harus dilakukan dengan tepat dan benar. Kesalahan input dapat memengaruhi perhitungan tunjangan dan menggagalkan validasi.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Kelulusan Profesi Guru PPG 2025 Periode 2 bagi Guru Tertentu

Menanti Pencairan yang Tepat Sasaran

Penyelesaian validasi tahap pertama ini diapresiasi sebagai langkah positif untuk mempercepat distribusi TPG.

Diharapkan, guru-guru yang telah dinyatakan valid dapat segera menerima haknya, sementara yang belum dapat segera memverifikasi data agar lolos pada tahap berikutnya.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan tunjangan diterima oleh guru yang benar-benar berhak, tepat jumlah, dan tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pendidik di seluruh Indonesia.


Berita Terkait


News Update