Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Gaji PNS, Guru, TNI-Polri Segera Naik

Sabtu 20 Sep 2025, 16:14 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

"Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tapi juga memperhatikan kesejahteraan mereka yang melayani masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenko PM Buka Posisi Fotografer dan Staf Komunikasi Strategis, Tanpa Batasan Usia!

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Sebelum kenaikan berlaku, gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti khusus, hingga fasilitas pengembangan kompetensi.

Dengan adanya kebijakan baru ini, gaji dipastikan akan mengalami kenaikan. Walau angka pastinya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut, antusiasme para ASN sudah terlihat di berbagai daerah.


Berita Terkait


News Update