"Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tapi juga memperhatikan kesejahteraan mereka yang melayani masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenko PM Buka Posisi Fotografer dan Staf Komunikasi Strategis, Tanpa Batasan Usia!
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sebelum kenaikan berlaku, gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti khusus, hingga fasilitas pengembangan kompetensi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, gaji dipastikan akan mengalami kenaikan. Walau angka pastinya masih menunggu aturan teknis lebih lanjut, antusiasme para ASN sudah terlihat di berbagai daerah.