APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR

Sabtu 20 Sep 2025, 10:23 WIB
Ilustrasi pedagang warung kelontong di Palmerah, Jakarta Barat, saat sedang melayani pembeli. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi pedagang warung kelontong di Palmerah, Jakarta Barat, saat sedang melayani pembeli. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Baca Juga: Pos Indonesia Gunakan Mobil Listrik untuk Operasional Logistik

"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu," kata Pramono, Selasa, 16 September 2025.

Pramono menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kelangsungan usaha masyarakat.

“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi," jelas Pramono.

"Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan," sambungnya. 


Berita Terkait


News Update